Senin, 27 Desember 2010

IMPLEMENTASI PASAL 30 UU ITE NO. 11 TAHUN 2008 SEBAGAI PENINDAKAN PENYALAHGUNAAN CRACKER DALAM PERUSAKAN AKUN PRIBADI


ABSTRAK
Perkembangan yang semakin maju akan teknologi informasi dan komunikasi tidak selamanya menimbulkan hal-hal positif. Namun, suatu polemik yang krusial timbul dari perkembangan ini. Sebagai contoh perusakan pada akun pribadi, maka tujuan dari tulisan ini untuk mengetahui Implementasi pasal 30 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebagai penindakan penyalahgunaan cracker dalam perusakan akun pribadi. Dengan hal tersebut solusi yang tegas dan tepat sebagai bentuk implementasi dalam penindakan kasus ini, untuk turut serta langsung menindaki serta menghilangkan budaya penjebolan sistem keamanan akun pribadi. Dengan mengetahui UU ITE dari fungsi serta peranannya serta ketidakmanfaatan dari penjebolan sistem keamanan yang hanya kepuasaan sesaat. Maka, dari hal ini perlu dituangkan dalam suatu hukum penanganan hal tersebut yang benar mengatasi kasus ini.
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008, sebagai suatu esensi nyata dalam mengimplementasi penindakan penyalahgunaan cracker pada perusakan akun pribadi. Fokus tulisan ini pada suatu implementasi hukum yang benar dalam mengatasi kasus yang berkembang di tengah masyarakat, kasus cracker yang merajalela pada akun pribadi yang dialami oleh berbagai pihak dari berbagai kalangan baik publik figur sampai masyarakat secara luas, fungsi UU ITE dalam penegakan penyalahgunaan cracker dalam perusakan akun pribadi, dan kelemahan pasal 30 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008.
Melalui perkembangannya, UU ITE memberikan suatu peran yang begitu berarti dan implementasi pada pasal 30 ini seharusnya benar-benar menangani kasus yang merajalela ditengah masyarakat. Sehingga cracker tidak bebas melakukan perusakan pada sistem keamanan tanpa pertanggung jawaban. Dari hal ini menjadi perhatian bersama agar upaya penindakan UU ITE melalui pasal 30 ayat 3 bisa di implementasikan dengan benar. Dengan ini segala upaya yang dilakukan para cracker dalam perusakan akun pribadi bisa teratasi dan ditegaki secara tegas. Sehingga fungsi dari penegakan hukum memang benar-benar terealisasi.


PENDAHULUAN
Ide utama dari tulisan yang diangkat oleh penulis berawal dari kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dimana akun pribadi merupakan suatu media akses yang mudah, cepat dan cukup akurat. Fenomena ini pula dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki maksud terselubung, banyak sekali perusakan serta pembobolan pada akun pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan maksud untuk mencari keuntungan sesaat baik kepuasan yang dirasakan oleh pihak personal maupun bersama. Keuntungan yang diperoleh atau dirasakan dari penjebolan sistem kemanan pada akun pribadi adalah selain perusakan nama baik, penggunaan nama pemilik akun sebagai pencarian materil, atau sebagai dendam yang berhubungan dengan masalah pribadi.
Hal ini terjadi karena semakin tingginya kemampuan manusia pada pengembangan ilmu komputerisasi, yang tidak hanya untuk hal pembangunan tapi juga disalahgunakan untuk menempuh hal-hal yang diharapkan pihak personal tanpa memikirkan kerugian maslahat banyak. Seseorang mencoba menerobos perangkat atau sistem yang ada pada akun pribadi dengan sebuah jaringan yang mengantar dirinya menembus lisensi atau password yang dibuat oleh pemilik akun pribadi tersebut. Dari kasus ini saja, kerugian dialami oleh pihak-pihak yang menjadi korban, baik dari kalangan publik figur sampai masyarakat Indonesia secara luas yang ditembus dan dijebol sistem pengamannya oleh cracker pada akun pribadi miliknya. Kerugian akibat perusakan akun pribadi ini bukan hanya pikiran dan tenaga saja bahkan sampai pada kerugian yang begitu besar. Selain itu, bahkan sampai pada kerugian pencemaran nama baik serta bentuk fitnah. Cracker memiliki niat dalam melakukan keuntungan yang jahat dengan cara yang kurang baik serta tujuan-tujuan yang menyebabkan kelemahan dalam sistem keamanan akun yang diciptakan.
Realita yang berkembang ini menimbulkan suatu gejala yang dirasakan dengan adanya implementasi pasal 30 UU ITE No. 11 tahun 2008 ini menjadikan hukum ini sebagai gate keeper dari penindakan kasus ini. Sehingga, dengan konten pada pasal 30 UU ITE ini pun secara jelas menunjukkan bahwa merusak serta menjebol sistem keamanan merupakan suatu tindakan yang jelas dilarang. UU ITE ini pun bentuk perhatian bersama baik pemerintah sebagai pelindung dan masyarakat sebagai pengguna, dari hal ini bentuk partisipasi yang jelas dengan adanya kasus yang mulai berkembang seiring perkembangan zaman. Namun, tidak selamanya UU ITE ini berjalan dengan baik menangani kasus yang berkembang pada perusakan akun pribadi. Kelemahan yang ada dengan kurang tegasnya dalam penindakan hukum pada kasus ini serta masih banyak yang belum mengetahui secara jelas hukum ini.
Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan suatu polemik yang krusial, dimana penyalahgunaan para cracker belum bisa dituntaskan dengan kelemahan pada pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008 untuk melarang seseorang melakukan suatu bentuk infiltrasi pada sistem elektronik milik orang lain, terkecuali atas permintaan institusi penegak hukum. Hal ini belum berjalan secara optimal serta penindakan yang belum jelas pada penyalahgunaan seperti ini.
Sehingga hal ini, menimbulkan suatu masalah dengan apa yang ada dalam UU ITE serta pasal 30 dalam penindakan penyalahgunaan cracker  pada akun pribadi tersebut. Maka, bertolak dari uraian di atas penulis memfokuskan pada karya tulis ini tentang :
Untuk mengetahui implementasi hukum yang benar dalam mengatasi kasus.
Untuk mengetahui kasus Cracker yang merajalela pada akun pribadi.
Untuk mengetahui fungsi UU ITE dalam penegakan penyalahgunaan Cracker dalam perusakan akun pribadi.
Untuk mengetahui kelemahan Pasal 30 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008.

Masalah penyalahgunaan tersebut terdapat pada kajian dalam UU Informasi dan Transaksi Eletronik No. 11 Tahun 2008 pasal 30 dimana pada ayat 3 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Maka, pada kajian ini merupakan suatu implementasi dari UU ITE sebagai penindakan penyalahgunaan yang terjadi saat ini. sebagai gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam meminimalisir bahkan menghilangkan fenomena yang berkembang ini seperti halnya menjebol sistem pengamanan pada akun pribadi. Dan apakah dengan UU ITE bisa berjalan dengan baik? Bagaimana tindakan pemerintah yang sebenarnya? Dan masyarakat secara luas mampu mengerti dan memahami akan UU ITE ini?
Kasus ini, dinilai perlu menjadi perhatian kita bersama mengupayakan keamanan baik yang digalangkan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat secara luas. Pada akhirnya kasus ini bisa diatasi dengan baik hasilnya, yang masyarakat akan merasakan kenyamanan serta keamanan dalam proses komunikasi. Serta bentuk penerapan hukum yang tercantum padan UU ITE No. 11 tahun 2008 bisa menjadi implementasi yang benar dalam penindakan penyalahgunaan cracker dalam perusakan akun pribadi.






ISI MAKALAH
d.1 Suatu implementasi hukum yang benar-benar mengatasi kasus ini
Indonesia adalah negara hukum dimana segala sesuatunya terdapat pada kajian hukum, dan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju menjadikan proses hukum yang perlu ditingkatkan dengan peraturan-peraturan atau undang-undang yang terkait dan dapat memberikan implementasi berarti bagi kasus ini.
Implementasi merupakan konsep yang sering digunakan dalam bidang manajemen. Bob Adams (1998, p. 191) “Implementasi merupakan langkah spesifik yang dilakukan dalam mengintegrasikan strategi dan untuk mengetahui bahwa strategi yang ditetapkan sebelumnya sudah benar”[1]
Penindakan penyalahgunaan ini terdapat pada kajian UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) No. 11 Tahun 2008 pasal 30 dimana pada ayat 3 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Dalam kajian ini, suatu bentuk tindakan yang akan di aplikasikan pada suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berniat secara jahat bukan dengan maksud untuk hal yang positif. Implementasi dari UU ITE sebagai gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam meminimalisir bahkan menghilangkan fenomena yang berkembang ini seperti halnya menjebol sistem pengamanan pada akun pribadi. Dan dari UU ITE pasal 30 ayat 3 ini terhadap penyalahgunaan hukum akan diberikan sanksi dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta.

d.2 Kasus Cracker yang merajalela pada akun pribadi
Kekayaan akan ilmu pengetahuan yang tak luput pada kajian ilmu-ilmu teknologi informasi dan komunikasi menuntut seseorang dimuka bumi ini terus berinovasi dalam mengaplikasikan kajian keilmuan terkait. Namun, tidak selamanya orang bertindak seperti itu, terdapatnya para cracker yang mengaplikasikan kajian keilmuannya dengan misi yang jahat atau buruk.
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.[2]





Perusakan akun pribadi oleh cracker merajalela dalam kehidupan kita berbagai pihak yang merasa dirugikan dari oknum tak bertanggung jawab ini. baik dari kalangan publik figur sampai masyarakat luas. Banyak sekali kasus yang terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti halnya kasus cybercrime di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
·    Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
·    Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
·    Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
·    Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
·    Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
·    Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
·    Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.[3]
Pada kasus ini jelas sekali semakin meningkatnya kasus pembobolan, perusakan sistem keamanan pada akun pribadi seseorang.
d.3 Fungsi UU ITE dalam penegakan penyalahgunaan Cracker dalam perusakan akun pribadi
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (cyber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Dan cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang, yaitu:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb. [4]
Maka, UU ITE secara khusus yang menyangkut pada pembahasan dalam pasal 30 ayat 3 dinyatakan secara tegas penindakan bagi peyalahgunaan para cracker dalam perusakan akun pribadi milik orang lain. Peraturan ini menunjukkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak selamanya berdampak positif dan sesuai dengan harapan kita semua. Namun, dengan kajian ilmu yang mendukung banyak oknum yang mencoba melakukan suatu tindakan yang bertujuan mencari keuntungan tanpa berpikir panjang untuk melawan hukum secara sengaja ataupun tidak dengan melanggar, menerobos, menjebol sistem keamanan.
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. [5] dan Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound). Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mempunyai dampak terhadap kegiatan perekonomian di Negara Indonesia. [6]

d.4 Kelemahan Pasal 30 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008 terhadap penindakan penyalahgunaan
Sisi pasal 30 pada UU ITE ini memiliki nilai kelemahan yang dilihat oleh penulis, dimana dalam suatu tindakan terhadap penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut masih bersikap kurang tegas akan penindakannya. Mungkin dikarenakan pada pasal ini masih kurang jelas dan bersifat umum. Dimana didalamnya tidak dijelaskan penjebolan, menerobos seperti apa yang dilarang dan diperbolehkan. Karena pada kenyataannya ada hal-hal yang diperbolehkan dalam menerobos sistem pengamanan akun pribadi. Seperti halnya akun pribadi yang berabu unsur kejahatan, asusila dan lain sebagiannya.dan pada UU ITE banyak yang belum mengetahui secara jelas sehingga masih banyak pihak yang tak segan dan tak jera bermain dan menerobos sistem pengamanan akun pribadi milki orang lain.



Kesimpulan
UU ITE sebagai gate keeper dalam penindakan penyalahgunaan hukum termasuk pembobolan serta perusakan sistem keamanan, dan cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (cyber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
UU ITE Pasal 30 ayat 3 No. 11 tahun 2008, merupakan suatu bentuk penegasan dalam hukum pada oknum-oknum dalam menjebol serta masuk pada sistem keamanan termasuk pada sistem kemanan akun pribadi yang berkembang saat ini.
Hukum yang tertulis perlu dimplementasikan sebagai tindak nyata dari konsekuensi hukum tersebut.
Namun, kenyataannya masih banyak kasus ini merajalela ditengah masyarakat dengan maksud-maksud dalam memenuhi kepusaan sesaat para perusak akun pribadi atau disebut cracker.
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
UU ITE masih memiliki kelemahan diantaranya masih kurang jelas dan bersifat umum. Dimana didalamnya tidak dijelaskan penjebolan, menerobos seperti apa yang dilarang dan diperbolehkan. Karena pada kenyataannya ada hal-hal yang diperbolehkan dalam menerobos sistem pengamanan akun pribadi.

Referensi
http://ariflawyer.multiply.com/journal/item/4/27 Juni 2010/12.15 WIB
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/27 Juni 2010/11.45 WIB
http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/s1/ikom/2008/jiunkpe-ns-s1-2008-51402031-8988-bethany-chapter3.pdf/27 Juni 2010/12.00 WIB
http://indriarto.files.wordpress.com/2009/12/penerapan-uu-ite-dalam-masyarakat-informasi.pdf/27 Juni 2010/12.00 WIB
http://www.jisportal.com/forum/topic_1142.0.html/27 Juni 2010/12.05 WIB
http://www.rismaka.net/2009/04/hacker-cracker-indonesia-penjahat-atau-pahlawan-kah.html/27 Juni 2010/11.52 WIB

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar